Seragam Khusus, Bukan Inisiatif KPK
Banyaknya pihak yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengesahkan seragam khusus tersangka koruptor mendapat tanggapan dari Ketua KPK, Antasari Ashar. Menurutnya, pihaknya sekarang ini belum bisa mengesahkan atau mempersetujui pengunaan seragam khusus koruptor, dikarenakan ide mengenai hal tersebut tidak berasal dari pihaknya dan sedang dalam wacana.
Hal inilah yang dikatakan oleh Antasari ketika berbicara dalam talk show tentang penanganan korupsi di Indonesia dari perpektif hukum, ekonomi, dan ham di kampus Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Cik Ditiro kemarin sore (4/9). "Saya sendiri secara pribadi sebagai ketua KPK, hingga hari ini tidak pernah mengeluarkan statemen tentang pengunaan baju khusus koroptur. Namun tiba-tiba banyak orang datang ke kantor pusat KPK dan memberikan contoh banyak baju. Itu semua bukan usulan kami," tegas Antasari.
Mengenai hal itu kebenaran yang sesungguhnya adalah bahwa wacana pengenaan baju khusus koruptor tersebut berasal dari salah satu wakil ketuanya saat didesak oleh wartawan pada suatu acara di Jakarta. Oleh wartawan ditanya, adakah upaya dari KPK untuk tidak membedakan tersangka dari mata hukum, semisal pengunaan seragam khusus. "Wakil ketua saya menjawab, bahwa hal itu sedang diwacanakan. Lalu tiba-tiba terjadilah kasus itu," ujar Antasari.
Tapi memang benar, bahwa sekarang ini pihaknya sedang membicarakan secara serius wacana tentang pengenaan sesuatu atau make-up kepada koruptor agar sama di mata hukum. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa selama di dalam penjara titipan, baik di penjara Mabes Polri maupun Polres yang ditunjuk, koruptor lebih banyak dibedakan dengan pejahat yang lain.
"Bahkan kadang-kadang ketika melakukan peninjauan, saya sulit membedakan mana tersangka mana penjenguk. Karena mereka sama-sama menggunakan baju yang bagus. Ini berbeda dengan pejahat lainnya yang ketika tertangkap mereka langsung mengenakan seragam khusus," jelasnya.
Tapi secara khusus pengenaan aksesoris maupun make-up tersebut haruslah sopan dan memenuhi tata krama, baik dari sisi HAM maupun peraturan peradilan ketika tersangka disidang.
Bukan hanya tentang seragam saja yang diklarifikasi oleh Antasari, acara di televisi yang secara khusus membeda kasus korupsi di Indonesia juga mendapat keberatan darinya sebagai Ketua KPK. "Acara tersebut semisal Kumpulan Perkara Korupsi (KPK) di Indonesia yang ditayangkan oleh salah satu televisi. Saya memandang bahwa acara itu membuat penonton mempunyai pandangan bahwa KPK sudah menzalimi atau berbuat sewenang-wenang terhadap seseorang yang belum terbukti bersalah melakukan korupsi," kata Antasari.
Sebab dari pemeriksaan khusus terhadap acara tersebut, ternyata acara tersebut lebih banyak memuat bukti-bukti yang sudah dikeluarkan dalam persidangan, dan itu bisa diambil bebas oleh pers. Sedangkan dari KPK sendiri tidak pernah mengeluarkan bukti-bukti kuat yang ditemukan tentang keterlibatan seseorang dalam sebuah perkara korupsi. "Bukti-bukti maupun rekaman penyadapan yang kita dapat, secara khusus kita gunakan untuk menangkap tersangka. Bagaimana kami bisa menyebarkan kepada publik, bisa-bisa tersangka malah melarikan diri," tegasnya.
Antasari dalam talk show kemarin sore juga meminta keterlibatan masyarakat untuk membantu memberantas atau penangganan dini segala tindak pidana korupsi yang banyak dilakukan oleh pemegang kekuasaan. Semisal dengan mempertanyakan tentang transparasi pembelanjaan anggaran dalam APBN yang ditentukan setiap tahunnya, baik di pusat maupun di daerah. Hal ini akan memudahkan masyarakat mengawasi serta menilai ada tidaknya kebocoran anggaran tersebut dalam laporan pertanggungjawaban.
KAYSER SOZE