Pertaruhkan nama baik
Banyoebiru adalah petarungan merebutkan reputasi bagi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta untuk membuktikan bahwa ini adalah penelitian yang nantinya akan memberikan hasil yang bisa membantu masyarakat. Bayangkan dengan sukesnya proyek ini maka energi listrik yang dihasilkan kedepan dapat dinikmati oleh masyarakat dengan harga separoh lebih murah dari yang ditawarkan oleh PLN sekarang ini.
Dengan enegeri Banyoebiru, nantinya akan dihasilkan sebuah pembangkit tenaga listrik yang bisa menghasilkan energi listrik sebesar 3 MW. Bukan hanya itu, dengan berhasilnya riset ini maka reputasi UMY sebagai universitas yang mengedepankan penelitian juga akan semakin disengani.
Bekerja sama dengan seseorang yang bernama Joko Suprapto yang beralamatkan di Ngajuk, sama seperti alamat penemu Blue Energi yang juga sama-sama bernama Joko, UMY berani membiayai penelitian ini. Dalam kontrak yang ditanda tangan antara Joko dan Rektor UMY, Khoiruddin Bashori pada beberapa bulan yang lalu. Disepakati bahwa UMY akan menyewa dan membiayai pembuatan alat yang dilakukan dalam penelitian Joko. Dalam perjanjian tersebut, Joko diberi waktu hingga bulan Januari untuk menyeselesaikan proyek tersebut.
Namun apa daya hingga bulan Juni, proyek yang menjadi andalan UMY belum juga terselesaikan. Meskipun beberapa waktu yang lalu mereka sudah diingatkan oleh para pakar UGM bahwa apa yang dikerjakan sekarang ini dengan merubah air menjadi energi adalah sesuatu yang niscaya terjadi. Tapi pihak rektorat tetap bersikeras bahwa hal itu akan berhasil, dan dana yang dikucurkan dari awal hingga bulan ini sudah mencapai Rp1,3 miliar.
Jumlah yang besar mengingat bahwa uang tersebut kebanyakan didapatkan dari biaya kuliah ribuan mahasiswa yang menempuh ilmu di seluruh sekolah milik Muhammadiyah.
Kesabaran sudah habis, hingga minggu yang lalu pihak rektorat dengan Tim yang dibentuk berkeinginan untuk melihat lebih dekat bagaimana hasil kerja tim yang selama ini berada di ruang tertutup.
Walhasil, dalam ruangan tersebut hanya ada satu kota beton yang dihiasi oleh dua beberapa kabel yang mencuat di kedua ujungnya. Apa isinya?. Hal inilah yang coba dicari tahu oleh Rektorat, yang pada kesimpulannya langsung ada keputusan untuk membongkar bangunan beton tersebut.
Hasilnya sungguh mencegangkan, dalam bangunan beton tersebut pihak rektorat tidak menempuhkan alat-alat yang kiranya rumit untuk dijabarkan sehingga menghasilkan energi listrik dari air. Hanya ada sebuah alat pengatur tekanan yang biasanya ada di generator listri atau biasa disebut variak, yang kedua sisinya dipasangi dua ujung kabel yang sebagian besar dikeluarkan melalui ke dua sisi atas beton.
Apa yang dikatakan sebelumnya oleh pakar dari UGM bahwa hal itu tidak mungkin terjadi benar adanya. Bahkan setelah pembongkaran tiga pakar dari UGM lagi yang datang serta dua dari pihak UMY malah menyatakan bahwa alat tersebut tidak akan menghasilkan listrik dan tidak akan pernah bisa.
Penipuan akademik terjadi lagi, dimana sebelumnya Presiden SBY tertipu dengan proyek Blue Energi, sekarang pihak UMY yang mengalaminya. Dalam keterangan persnya, melalui Kahumas Akhmad Maruf, bahwa dasar penerimaan proyek ini adalah ada dua hal yang menjadi pertimbangan pihaknya.
“Satu adalah nilai ekonomi, sebab dengan berhasilnya proyek ini maka akan dihasilkan tenaga listrik yang harganya separuh lebih murah dari PLN. Sedangkan kedua adalah sebagai upaya penelitian yang menurut kami akan sangat membantu manusia,” katanya.
Karena merasa ditipu, Pengelola Banyoegeni Dilaporkan ke Polda Akhirnya pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) membawa kasus penipuan penelitian Banyoegeni ke Mapolda DIY kemarin selasa. Dalam laporan pengaduan tersebut, pihak UMY menjadikan pencetus ide pembangkit tenaga listrik, Joko Suprapto yang beralamatkan di Rejoso, Nganjuk sebagai terlapor penipuan.
Laporan yang disampaiakan oleh Kahumas UMY, Ahmad Maruf yang didampingi oleh pengacara yang ditunjuk yaitu Mukhtar Zuhdy. Rombongan ini tiba di Mapolda pada pukul 10.00 WIB dan langsung diterima oleh salah satu anggota piket siaga.
“Kami melaporkan Joko Suprapto karena telah melakukan penipuan dengan menjanjikan mampu membuat pembangkit tenaga listrik yang hanya mengunakan tenaga air yang disebut pembangkit listrik Jodopati,” kata Maruf.
Menurut Maruf, bahwa dalam perjanjian yang telah dibuat antara Joko dan pihak Rektorat UMY, yaitu Khoiruddin Bashori, disepakati bahwa akan dibuat sebuat pembangkit tenaga listrik yang deadline waktunya pada bulan januari lalu. Namun karena hingga bulan Juni ini karena belum ada hasil maka pihak universitas melakukan pembongkaran.
Dari hasil pembongkaran, pihak universitas menemukan bahwa bangunan beton yang selama ini disebut sebagai pembangkit tenaga listrik ternyata bohong belakang. Karena di dalamnya hanya dua alat kontrol pada generator (variak) yang dihubungkan dengan dua kabel yang sebagian dikeluarkan.
“Dalam pandangan tiga pakar yang kami undang dari UGM dan dua lagi dari kampus UMY, disimpulkan bahwa bahan-bahan tersebut tidak bisa menghasilkan listrik dan tidak akan pernah. Jadi dengan proyek yang digadang-gadang akan bisa menghasilkan listrik sebesar 3 MW kami sudah ditipu,” kata Maruf.
Di depan wartawan, Maruf menjelaskan bahwa selama berjalannya proyek Joko ini pihaknya telah mengucurkan dana penelitian sebanyak Rp1,3 miliar dan tidak pernag sekalipun ada upaya pengembalian.
Namun menurutnya, dalam laporan ini pihaknya tidak mempersoalkan dana yang telah keluar. Tapi mencoba mengingatkan pihak-pihak lain, baik yang diatas, bahwa apa yang selama ini digadang-gadang adalah penipuan belakang.
Saat ditanya apakah dasar sebelumnya dari pihak rektorat sehingga menerima proyek ini. Maruf menjelaskan bahwa ada dua hal yang sebelum penanda tanganan kerja sama menjadi pertimbangan pihaknya.
Dengan adanya kasus pihak universitas menurut Maruf akan menanyakan beberapa hal yang terkait dengan kasus ini kepada tim kecil internal yang dulunya juga ikut merekomendasikan ide Joko.
Lalu adakah pihak lain yang tersangkut dengan proyek Joko ini?. Maruf membantah ada keterlibatan dari orang lain maupun dengan pihak-pihak yang selama ini memberitakan tentang BlueEnergi
Sementara itu pengacara UMY, Mukhtar Zuhdy mengatakan bahwa kliennya kemarin hanya melaporkan Joko dalam kasus penipuan. “Dikatergorikan apa penipuan yang dilakukan, pidana atau perdata, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat,” kata Zuhdy.
KAYSER SOZE